Kamis, 15 April 2010

STIE Al-Khairiyah mengirimkan Dosen Magang Ke UNPAD Bandung


12 April 2010

Achmad Rozi El Eroy, SE., MM. salah seorang dosen STIE Al-Khairiyah yang juga merangkap sebagai Pembantu Ketua III diutus oleh ketua STIE Al-Khairiyah untuk mngikuti program pemagangan dosen di Universitas padjadjaran (Unpad) bandung selama 5 (lima) bulan. terhitung sejak April s/d Agustus 2010. adapun mengenai profil program dosen magang, berikut ini term of reference yang berhasil dihimpun oleh pihak sekolah Tinggi.


I. LATAR BELAKANG

a. Dasar Hukum

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam pasal 51 ayat 1 huruf d menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses ke sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

b. Gambaran Hukum

Perguruan tinggi memiliki peran yang sangat strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi. Dalam prosesnya, kualitas tenaga dosen merupakan titik sentral yang akan sangat menentukan tinggi-rendahnya kualitas lulusan perguruan tinggi. Undang-Undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa dosen perguruan tinggi haruslah memiliki kemampuan akademik satu tingkat dari program pendidikan mahasiswa yang diajarkannya, juga mengharuskan agar setiap dosen memiliki sertifikat profesi. Pada kenyataannya, di Indonesia, proses perekrutan dosen umumnya dari lulusan S1 yang memiliki kemampuan yang sangat minim sebagai tenaga dosen, baik dari segi akademiknya maupun dari kemampuan profesionalnya.

Dosen, adalah SDM perguruan tinggi yang memiliki peran yang sangat sentral dalam semua aktivitas di perguruan tinggi. Dalam era globalisasi ini, seorang dosen bukan hanya dituntut pakar dalam bidang kajian ilmunya (mengajarkan, meneliti, dan mengabdikannya kepada masyarakat) tetapi juga dituntut untuk mampu berkomunikasi (verbal dan tulisan); mampu menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT); memiliki jejaring (networking) yang luas; peka terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di dunia luar, bersikap outward looking, dan lain-lain.

c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan

Untuk meningkatkan kemampuan akademiknya, para dosen yunior diwajibkan untuk melanjutkan studinya ke jenjang pascasarjana. Namun demikian, sistem pendidikan pascasarjana di Indonesia belum memberikan peluang bagi dosen untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu program yang akan dapat memberikan kesempatan bagi dosen yunior untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Direktorat Ketenagaan DIrektorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional yang merupakan instansi pembina yang bertanggungjawab dalam meningkatkan kualitas tenaga dosen, baik dari segi akademik maupun profesionalnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dosen dengan kualifikasi tersebut sangat jarang dan umumnya hanya terkonsentrasi di beberapa perguruan tinggi tertentu saja, terutama di perguruan tinggi di Pulau Jawa. Selain itu, di Indonesia, dosen yang baru diangkat, pada umumnya adalah lulusan program Strata 1 (S1) yang tentunya sangat minim dalam pengetahuan dan keterampilan, apalagi dalam etos kerja. Untuk menekan disparitas kualitas, baik antara dosen yunior-senior maupun antara perguruan tinggi maju dan sedang berkembang, diperlukan adanya upaya yang nyata. Salah satunya adalah dengan program memagangkan para dosen yunior di bawah bimbingan dosen-dosen senior di perguruan tinggi yang sudah dikategorikan sebagai perguruan tinggi maju.

Program Magang Ditjen Dikti sudah dilaksanakan sejak tahun 2005 dengan hasil yang cukup baik, sebagaimana adanya respons yang sangat positip dari para mantan peserta magang dan para Pimpinan PTN baru tersebut terhadap hasil yang diperoleh dari kegiatan program magang (Buku Evaluasi Program Magang 2005-2007, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Mei 2008). Dengan demikian, untuk Tahun 2009, kegiatan Program Magang sangat penting untuk dilaksanakan kembali karena masih sangat banyak perguruan tinggi dan dosen-dosen yunior yang memerlukan pencerahan dan pengalaman sebagaimana yang dapat diberikan oleh kegiatan Prrogram Magang ini.

II. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

a. Uraian Kegiatan

Program magang adalah suatu kegiatan pembinaan yang dikelola secara terpusat dan merupakan suatu program nasional bertujuan untuk meningkatkan kemampuan seorang tenaga akademik dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.

Pembinaan ini terutama dilaksanakan melalui hubungan yang intensif antara peserta program magang dan tenaga pembinanya di Perguruaan Tinggi Pembina (PT Pembina). Program ini bukan dimaksudkan untuk pencapaian suatu gelar lanjutan, walapun dapat pula dimanfaatkan untuk seleksi dan penjajagan untuk mengikuti program Magister dan Doktor di PT Pembinanya.

b. Batasan Kegiatan

Yang dimaksud dengan kegiatan magang adalah menempatkan dosen yunior dari Perguruan Tinggi Pengirim ke Perguruan Tinggi Pembina untuk mengikuti seluruh kegiatan magang selama 5-6 bulan. Selama ditugaskan sebagai peserta magang, dosen yunior tersebut dibebaskan dari segala tugas dari Perguruan Tinggi asalnya.

Perguruan Tinggi Pengirim

Tugas PT Pengirim adalah menyeleksi dosen yuniornya dan mengajukan pencalonan mereka sebagai calon peserta Program Magang kepada Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti. Dosen Yunior yang terseleksi tetap menerima semua gaji dan tunjangan sebagaimana mestinya, namun dibebaskan dari tugas-tugasnya, karena kegiatan magang diakui sebagai pelaksanaan tugas-tugas tersebut di perguruan tinggi asalnya.

Perguruan Tinggi Pembina

PT Pembina adalah perguruan tinggi yang selain telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Ditjen Dikti sebagai PT unggul, menyatakan secara tertulis bersedia menjadi PT Pembina, juga memiliki Program Studi/Jurusan/Departemen yang sesuai dengan Program Studi asal calon peserta Program Magang.



III. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN

a. Maksud

Program Magang diselenggarakan dengan maksud untuk meningkatkan kualitas dosen yunior yang ada di PT Pengirim. memberikan kesempatan bagi para dosen yunior dari PT Pengirim untuk menimba pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan Tridharma (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dari Dosen-Dosen Senior, serta pengelolaan perguruan tinggi yang berlangsung di PT Pembina. Hal ini dilakukan agar kualitas para dosen yunior meningkat.

b. Tujuan

Program Magang Bagi Dosen Yunior bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para dosen yunior untuk melihat, mengamati, dan mempelajari secara langsung pelaksanakan kegiatan Tridharma (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) yang dilaksanakan oleh dosen-dosen senior dalam bidangnya di perguruan tinggi yang sudah dianggap maju.
Secara lebih rinci, Program Magang Bagi Dosen Yunior bertujuan untuk:
1. Memperluas wawasan dosen yunior mengenai pelaksanaan dan penyelenggaraan dunia kerja dosen (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dengan cara memberi kesempatan untuk mengalami secara langsung pelaksanaan kegiatan Tridharma tersebut di PT Pembina;
2. Memberi kesempatan kepada dosen yunior untuk menjalin networking dengan dosen senior asal PTN besar;

3. Memberikan pengalaman kepada dosen yunior untuk mengenal secara langsung manajemen perguruan tinggi di PTN besar, baik di PTN yang sudah maupun yang belum menjadi Badan Hukum Pendidikan.

c. Sasaran

Sasaran program kegiatan ini adalah para dosen yunior dari berbagai perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS yang menurut penilaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dianggap masih memenuhi kriteria sebagai PT yang patut dibina (belum termasuk kedalam kriteria sebagai PT Pembina).


IV. INDIKATOR LUARAN DAN LUARAN

a. Indikator Luaran (Kualitatif)

Dosen yunior yang menjadi peserta magang, mampu mengembangkan diri sebagai dosen yang lebih profesional dan sebagai manajer atau calon pemimpin di lingkungan perguruan tingginya.

b. Luaran (Kuantatif)

untuk Tahun Anggaran 2009, diproyeksikan sebanyak 75 orang dosen yunior dari berbagai perguruan tinggi Pengirim yang masih berkembang akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti Program Magang.

V. CARA PELAKSANAAN

a. Metode Pelaksanaan

Untuk melaksanakan kegiatan Program Magang 2009 ini, tahapan-tahapan pekerjaan dirancang sebagai berikut :

a. Membentuk kepanitiaan kecil yang terdiri atas beberapa pakar yang sudah sejak tahun 2005 membantu Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti dalam pengelolaan Program Magang;

b. Tim ini kemudian menyusun TOR dan Buku Pedoman Pelaksanaan Program Magang, untuk kemudian ditetapkan oleh Dirjen Dikti dan disebarluaskan melalui berbagai media kepada Perguruan Tinggi, baik yang akan mengirimkan peserta magang (PT Pengirim) maupun PT yang akan menerima peserta magang (PT Pembina);

c. Tim ini kemudian akan membantu Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti dalam menyeleksi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan para calon peserta Program Magang yang mendaftarkan diri, untuk kemudian ditetapkan sebagai peserta Program Magang oleh Dirjen Dikti melalui Direktur Ketenagaan. Selain kelengkapan dokumen, kriteria seleksi a.l. didasarkan kepada :

• Usia dan golongan kepangkatan serta status kepegawaian calon;

Strata pendidikan calon;

• Pemerataan kesempatan bagi semua PT yang mengirimkan calonnya.


b. Tahapan (Sub) Kegiatan :

1. Persiapan

2. Pengiriman pedoman ke Pertisas dan PT Pembina

3. Batas akhir pengiriman usulan calon peserta ke Ditjen Dikti

4. Penetapan peserta

5. Pengumuman hasil seleksi

6. Pembekalan Dosen Pembina

7. Pelaksanaan

8. Monitoring di PT Pembina

9. Batas akhir penyerahan laporan

10. Evaluasi di Ditjen Dikti



VI. PERGURUAN TINGGI PEMBINA TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN

Perguruan Tinggi yang menjadi PT Pembina untuk tahun 2009 masih tetap terdiri atas Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Airlangga (Unair) yang merupakan PT Pembina sejak Program Magang tahun 2005. Namun demikian, kesempatan tetap akan ditawarkan kepada PT lain yang dianggap sudah layak menjadi PT Pembina, terutama untuk mengantisipasi adanya Program Studi calon peserta magang yang mungkin tidak terdapat pada PT Pembina yang sudah ada.



VII. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN

a. Pelaksana Kegiatan

Perguruan Tinggi Pembina

b. Penanggung Jawab Kegiatan

Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

c. Penerima Manfaat
1. Dosen peserta Program Magang

2. Perguruan Tinggi Pengirim


*

Tidak ada komentar: