Senin, 11 Juli 2011

CSR dan Pemberdayaan Masyarakat



Oleh: Nursoleh
( Ketua STIE Al-Khairiyah )
CSR kepanjangan dari Corporate Social Responsibility ini merupakan komitmen pelaku dunia usaha untuk memiliki peran dan fungsi terhadap pengengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar bisnisnya. Dengan kata lain CSR merupakan upaya sungguh-sungguh entitas bisnis untuk meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasi perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam bidang ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, perusahaan seharusnya mengetahui secara mendetail dampak operasinya terhadap semua pemangku kepentingannya dan seluruh regulasi pemerintah yang relevan sebagai batas kinerja minimum, dan berupaya sedapat mungkin untuk melampauinya berlandaskan norma etika berlomba menjadi yang terbaik.

Beberapa yang melatarbelakangi CRS adalah Munculnya dampak negatif aktivitas usaha pada kondisi lingkungan dan social, Munculnya Paradigma Pembangunan berkelanjutan pada Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) di Rio de Jeneiro Brazilia 1992, Deklarasi pada Global Govermance Initiative menggelar World Business Council For Sustainablle Development di New York pada tahun 2005, yang menyatakan bahwa CSR jadi wujud komitmen dunia usaha untuk membantu PBB dalam merealisasikan Millennium Development Goalds (MDGs).
Harapan yang muncul dari CSR adalah keperpihakan perusahaan untuk memberikan manfaat masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan masyarakat sehingga terbebas dari kemiskinan. Sementara dari sisi perusahaan, jelas agar operasional berjalan lancar tanpa gangguan untuk menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Jika hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak harmonis, bisa dipastikan ada masalah.
Memang dalam pelaksanaanya program CSR belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat karena masih minimnya perhatian perusahaan terhadap pelaksanaan CSR. Dari uraian tersebut manfaat CSR bagi perusahaan antara lain : a) Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan; b) Mendapatkan lisensi untuk beroprasi secara sosial; c) Mereduksi risiko bisnis perusahaan; d) Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha; e) Membuka peluang pasar yang lebih luas; f) Mereduksi biaya misalnya terkait dampak lingkungan; g) Memperbaiki hubungan dengan stakeholders; h) Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan; i) peluang mendapatkan penghargaan.
Kajian tentang CSR pernah dilakukan oleh Michael Porter (The Competitive Advantge of Corporate Philantropy) menunjukan adanya korelasi positif antara profit dan CSR, atau tujuan finansial dan tujuan sosial perusahaan. Perusahaan yang mencatat laba tertinggi adalah para pioner dalam CSR. Konsumen sekarang tidak lagi bodoh dan semakin melek serta bertanggung jawab dalam menentukan pilihan konsumsi mereka.
Pertimbangan teknis bukan lagi faktor terpenting dalam mengkonsumsi barang atau jasa, tergusur oleh kualitas sosial. Sebagai gambaran, di Inggris tahun 2004, nilai konsumsi masyarakat didasrkan pada pertimbangan etika sosial perusahaan lebih dari 44 miliar dolar AS. Dua pertiga dari 25.000 konsumen di 23 negara yang disurvey The Millinium Poll on Corporate Social Responsibility juga menyebutkan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai faktor penting konsumsi mereka.
Perusahaan memang tidak akan mendapatkan profit kentungan secara langsung dari pelaksanaan CSR, yang diharapkan dari kegiatan CSR adalah benefit berupa citra perusahaan yang baik dimata stakeholder yang menjamin keberlangsungan bisnis jangka panjang. Beragam bentuk dan sasaran perusahaan melaksanakan CSR merupakan fenomena positif dalam lingkungan bisnis. Kondisi tersebut menunjukan telah meningkatnya kesadaran jika ingin perusahaan tumbuh secara berkelanjutan maka perusahaan tidak semata-mata mengejar keuntungan tapi harus menjaga keseimbangan dengan aspek sosial dan lingkungan.
Beberapa peran yang dilakukan dalam implementasi CSR; Peran Pemerintah dalam hal ini mempunyai peranan penting dalam mengatur dan mengontrol kegiatan produksi perusahaan,Peran Perusahaan berperan dalam melakukan kegiatan produksi, pengoptimalisasian dan peduli terhadap lingkungan,Peran Masyarakat adalah mengawasi dan memberikan umpan balik tentang hasil program CSR.
Pada saat ini telah banyak perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan besar yang telah melakukan berbagai bentuk kegiatan CSR, apakah itu dalam bentuk community development, charity, atau kegiatan-kegiatan philanthropy. Timbul pertanyaan apakah yang menjadi perbandingan/perbedaan antara program community development, philanthropy, dan CSR dan mana yang dapat menunjang berkelanjutan (sustainable)?
Selain itu program CSR baru dapat menjadi berkelanjutan apabila, program yang dibuat oleh suatu perusahaan benar-benar merupakan komitmen bersama dari segenap unsur yang ada di dalam perusahaan itu sendiri. Tentunya tanpa adanya komitmen dan dukungan dengan penuh antusias dari karyawan akan menjadikan program-program tersebut bagaikan program penebusan dosa dari pemegang saham belaka. Dengan melibatkan karyawan secara intensif, maka nilai dari program-program tersebut akan memberikan arti tersendiri yang sangat besar bagi perusahaan.
Program CSR yang berkelanjutan diharapkan akan dapat membentuk atau menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap kegiatan tersebut akan melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus membangun dan menciptakan kesejahteraan dan pada akhirnya akan tercipta kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program tersebut.
Praktek CSR sudah menjadi keharusan umum yang dilakukan oleh perusahaan karena memiliki dasar hokum, dan beberapa regulasi yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan CSR antara lain ; UUD Pasal 33 UUD 1945, UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 40/2007 Tentang Perseroaan Terbatas, Peraturan Mentri BUMN No. 5/2007 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Dalam berbagai peraturan ini, pada dasarnya telah tersirat berbagai upaya yang harus dilakukan baik oleh pemerintah maupun korporasi untuk melakukan pengembangan masyarakat dan lingkungan, baik pada aspek sosial, pendidikan, ekonomi, kesehatan maupun lingkungan.
CSR akan menjadi strategi bisnis yang inheren dalam perusahaan untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra perusahaan. Kedua hal tersebut akan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan yang sulit untuk ditiru oleh para pesaing. Di lain pihak, adanya pertumbuhan keinginan dari konsumen untuk membeli produk berdasarkan kriteria-kriteria berbasis nilai-nilai dan etika akan merubah perilaku konsumen di masa mendatang.
Implementasi kebijakan CSR adalah suatu proses yang terus menerus dan berkelanjutan. Dengan demikian akan tercipta satu ekosistem yang menguntungkan semua pihak (true win win situation) – konsumen mendapatkan produk unggul yang ramah lingkungan, produsen pun mendapatkan profit yang sesuai yang pada akhirnya akan dikembalikan ke tangan masyarakat secara tidak langsung.
Terakhir tugas pemberdayaan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah saja, tapi peran serta perusahaan untuk itu sangat potensial, karena pada dasar ekskitensi perusahaan akan tergantung pada linmgkungan sekitarnya, dan lingkungan tersebut adalah masyarakat sekitar perusahaan tersebut.

Tidak ada komentar: